Hasilkegiatan ini adalah rekomendasi dengan dilampirkan Peta IP4T Non Kadastral dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani oleh masing-masing pemohon serta salinan bukti-bukti penguasaan tanah lainnya. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar
SuratKeterangan Lokasi Tanah. Yang bertandatangan dibawah ini: 1. Nama : 2. Pekerjaan : 3. Alamat : menerangkan dengan sebenar-benarnya saya adalah pemilik tanah
Jikatidak akta akta jual beli maka tidak bisa dilakukan pendaftaran peralihan hak, karena AJB itulah yang mendasari proses balik nama sertipikat di Kantor pertanahan.6 Jual beli hak atas tanah jika melihat fakta di lapangan memang masih ditemukan jual beli hak atas tanah dengan kondisi bahwa tanah tersebut belum mempunai bukti resmi atau
HasilPenelitian Sistematis 2016 JALAN PENYELESAIAN PERSOALAN AGRARIA: (Tanah Bekas Hak, Pengakuan Hukum Tanah Adat, Penataan Tanah Batam, Percepatan Pendaftaran Tanah, dan Integrasi Tata Ruang) 1. d) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
BerdasarkanPeraturan Pemerintah 10 tahun 1961 surat pernyataan jual beli di bawah tangan sebagai bukti penguat dari surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan berita acara kesaksian. surat pernyataan jual beli yang dibuat di bawah tangan atas tanah tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti atas penguasaan sebidang
1pNk.
kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah