Bahwa, adapun kerugian materiil maupun imateriil yang diderita oleh Penggugat akibat tidak transparannya Tergugat kepada Penggugat dengan rincian : (a). Kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) senilai nilai obyek sengketa milik Penggugat yang akan diproses lelang oleh Tergugat; (b).
8) Menyampaikan pemberitahuan inzge 9) Penyampaian memori dan kontra memori banding 10) Satu bulan sejak dari tanggal permohonan banding berkas perkara harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Ketentuan ini diatur dalam pasal 11 ayat (2) UU No. 20 tahun 1947.
Sesuai dengan ketentuan Buku II tersebut, setelah memori kasasi diterima oleh Panitera Muda Perdata pada PN, dalam jangka waktu paling lama 30 hari, salinan memori kasasi harus disampaikan kepada pihak lawan. Seterusnya, pihak lawan akan menyusun kontra memori kasasi dan dikirimkan ke PN dalam waktu maksimal 14 hari.
Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan perkara pada tingkat Banding sesuai Pernyataan Banding di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru, pada hari Kamis, tanggal 1 0 April 20 14, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru dalam Perkara Perdata Nomor : 163 /Pdt.G/201 3 /PN.
Berita Acara tertanggal 24 September 2008 ; 1 sampai dengan 7 tetap terlampir dalam berkas perkara. 8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara, masing-masing sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding, dan mengajukan Memori banding.
Cm5dIfM.
contoh kontra memori banding perdata